-->

Viral Polisi Dibentak Debt Collector yang Tarik Mobil Clara Shinta, ini Penjelasan Aturannya

Viral Polisi Dibentak Debt Collector yang Tarik Mobil Clara Shinta, ini Penjelasan Aturannya

Jakarta, CIREBON TAKON - Video viral di media sosial menunjukkan polisi dibentak oleh seorang debt collector yang menarik kendaraan selebgram Clara Shinta. Dalam video tersebut, Clara Shinta dan debt collector terlibat adu argumen di pos satpam, di mana debt collector tersebut marah-marah dan membentak polisi.

Kejadian tersebut terjadi di sebuah apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/2/2023) lalu, dan membuat Clara Shinta menangis.

Clara Shinta mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi di Apartemen Casagrande sekitar pukul 1 siang pada tanggal 8 Februari. Awalnya, debt collector berniat untuk mengambil paksa mobil miliknya, namun Clara meminta untuk menunggu karena merasa curiga dengan maksud debt collector tersebut, Clara meminta waktu 1 jam untuk menunggu keluarganya datang dan memeriksa surat-surat kendaraannya.

Clara Shinta melapor ke polisi soal penarikan paksa mobil oleh debt collector | Sumber Gambar : detikcom (Ilham Oktafian)

Namun, debt collector tersebut tak bersedia menunggu dan justru membentak polisi. Dia juga menolak untuk dimediasi ke polsek terdekat.

Clara Shinta mengungkapkan bahwa ia meminta waktu satu jam untuk menunggu keluarganya datang saat debt collector berniat mengambil mobil pribadinya. Namun, debt collector tersebut tidak mau menunggu dan akhirnya polisi mengarahkan mereka ke polres. Saat itulah terjadi perdebatan dan bentakan terhadap polisi karena debt collector tidak mau ke polres dengan alasan ada tugas dan pekerjaan lain.

Clara Shinta menambahkan bahwa mobil pribadinya tersebut telah digadaikan oleh mantan suaminya tanpa sepengetahuannya. Oleh karena itu, ia berencana untuk melaporkan mantan suaminya dan debt collector yang melakukan pengambilan paksa mobil ke Polda Metro Jaya.

Polisi dibentak debt collector saat hendak tarik mobil selebgram Clara Shinta | Sumber Gambar : Tangkapan Layar Video Viral Tiktok

Clara juga menyebutkan bahwa dirinya akan membantu Pak Evin sebagai saksi atas aparat yang dibentak oleh debt collector kemarin serta terkait kasus penggelapan oleh mantan suaminya.

Menurut informasi berdasarkan kutipan dari laman media detik's Advocate, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 pada pokoknya menyebutkan bahwa kekuatan eksekutorial pada Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia diartikan sebagai tindakan melaksanakan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia dengan mematuhi seluruh prosedur hukum yang sama dengan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela.

Berdasarkan putusan tersebut, pihak kreditur/leasing dapat menarik kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia jika ada kesepakatan/pengakuan mengenai cedera janji (wanprestasi) serta debitur secara suka rela menyerahkan objek jaminan fidusia.

Dalam putusan MK disebutkan, eksekusi tanpa pengadilan dibolehkan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi.

Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya cedera janji (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate execute).

David Tobing, Ketua Komunitas Layanan Konsumen Indonesia, menjelaskan bahwa perusahaan pembiayaan atau leasing dapat bekerja sama dengan pihak ketiga (debt collector atau tenaga jasa penagihan) yang telah tersertifikasi oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dalam pelaksanaan jaminan fidusia.

Namun, eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan setelah proses pendaftaran fidusia, pembayaran PNPB, dan penerbitan sertifikat fidusia. Konsumen memiliki hak untuk menolak eksekusi jika belum terdapat sertifikat fidusia yang sah, ungkap David seperti yang dikutip kepada wartawan detikcom beberapa waktu yang lalu.

David Tobing menjelaskan bahwa perusahaan pembiayaan biasanya menggunakan karyawan atau pihak ketiga yang terhubung. Namun, syarat untuk mengeksekusi penarikan kendaraan adalah bahwa pihak tersebut harus bersertifikasi sebagai pihak yang berwenang untuk mengeksekusi, yang dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Jika tidak bersertifikasi, hal ini dapat menjadi masalah dan dilaporkan ke APPI, dan selanjutnya akan diproses.

Beberapa waktu yang lalu pihak kepolisian juga pernah mengatakan terdapat beberapa prosedur dalam penarikan kendaraan leasing oleh debt collector. Pertama, perusahaan pembiayaan (leasing) harus mengeluarkan surat kuasa kepada debt collector yang ditunjuk. Kedua, perusahaan pembiayaan harus memiliki jaminan fidusia. Ketiga, ada surat peringatan baik surat peringatan (SP) 1, SP 2, dan keempat adalah tanda pengenal debt collector, dan Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengungkapkan putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 soal Fidusia ini sebenarnya memperjelas pasal 15 Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 1999 tentang Wanprestasi atau Cidera Janji antara Debitur dan Kreditur.

Beberapa waktu yang lalu, Suwandi mengungkapkan bahwa leasing masih dapat menarik kendaraan dari debitur macet yang sebelumnya telah diberi peringatan. Namun, hal ini harus dilakukan dengan menjalankan prosedur yang sesuai. Ungkapan tersebut diucapkan saat acara InfobankTalkNews yang membahas Pasca Putusan MK Tentang Fidusia: Leasing Masih Bisa Tarik Kendaraan Debitur Macet.

Demikianlah penjelasan mengenai aturan dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia dan tindakan yang dapat diambil oleh perusahaan pembiayaan atau leasing dalam mengeksekusi kendaraan debitur macet. Sebagai konsumen, penting untuk mengetahui hak dan kewajiban yang terkait dalam pembiayaan kendaraan agar terhindar dari masalah yang tidak diinginkan di kemudian hari.