-->

Richard Eliezer Minta Dibebaskan di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Richard Eliezer Minta Dibebaskan di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Jakarta, CIREBON TAKON - Pengacara Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy, meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ronny menyatakan bahwa terdapat alasan penghapus pidana dalam kasus ini.

"Kami memohon putusan dengan amar sebagai berikut: mengadili dan menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dapat dipidana karena adanya alasan penghapus pidana," ujar Ronny dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).

Pengacara Ronny Talapessy meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Ronny menyatakan bahwa terdapat alasan penghapus pidana dalam perbuatan Eliezer. Dia juga meminta agar Eliezer dibebaskan dari tahanan dan hak-haknya dikembalikan, termasuk KTP dan handphonenya.

Bharada Richard Eliezer setelah dituntut 12 tahun penjara | Sumber : Tangkapan Layar TV Pool

"Menetapkan barang bukti berupa satu KTP atas nama terdakwa Richard Eliezer. Kedua, satu unit telepon seluler merek Redmi warna hitam agar dikembalikan kepada terdakwa," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Bharada Richard Eliezer didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat, dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Namun, pengacaranya meminta agar Eliezer dibebaskan dari tuntutan tersebut dan barang bukti yang merupakan miliknya dikembalikan.

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili kasus ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana 12 tahun penjara kepada terdakwa," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).

Richard Eliezer Pudihang Lumiu, telah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang, sesuai dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana selama 12 tahun penjara kepada terdakwa, karena perannya sebagai eksekutor dalam pembunuhan yang dilakukan," ujar jaksa dalam persidangan.

"Walaupun terdakwa Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, namun pengacaranya tetap berjuang untuk membebaskannya dengan berpegang pada alasan penghapus pidana yang diajukan dalam persidangan. Keberlanjutan putusan akan ditentukan oleh majelis hakim yang memeriksa kasus ini."