-->

Tarif Ojol Resmi Naik, Daftar Tarif Ojol Terbaru Mulai 10 September 2022

Tarif Ojol Resmi Naik, Daftar Tarif Ojol Terbaru Mulai 10 September 2022

CIREBON TAKON - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif baru ojek online alias ojol, Ada pula kenaikan ini berlaku mulai 10 September 2022 mendatang.

Kenaikan tarif ojol ini juga dilakukan di tengah kenaikan harga BBM subsidi. Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menyatakan kenaikan tarif dilakukan dalam 3 hari ke depan.

"Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya," ujar Hendro dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9/2022).


"Tanggal 10, Waktu 00.00 WIB itu sudah berlaku tarif baru setelah keputusan ini diputuskan," lanjutnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto menuturkan, penyesuaian biaya jasa dicoba dengan memperhitungkan harga bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR) serta perhitungan jasa yang lain.

"Komponen penghitungan jasa ojol itu terdapat biaya langsung serta biaya tidak langsung, buat komponen biaya jasa ojol, terdapat 3 komponen, ialah biaya ataupun pengemudi ialah kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 kilometer, serta kenaikan harga BBM," kata Hendro dalam konferensi pers secara virtual, Rabu.

Hendro menjelaskan, ada perubahan biaya sewa pemakaian aplikasi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen, saat ini jadi 15 persen.

"Terdapat penurunan dari 20 persen jadi 15 persen biaya sewa aplikasi," ucapnya.

Berikut rincian tarif baru ojek online berlaku efektif 10 September 2022:

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa - selain Jabodetabek, Bali):

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp1.850/kilometer)
  • Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp2.300/kilometer)

Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250 - Rp 11.500)

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

  • Biaya jasa batasan bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/kilometer)
  • Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/kilometer (naik dari Rp 2.700/kilometer)
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara serta sekitarnya, Maluku, Papua)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/kilometer
  • Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/kilometer.

Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000

Demikianlah informasi yang bisa dapat kami sampaikan mengenai Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif baru ojek online alias ojol, Ada pula kenaikan ini berlaku mulai 10 September 2022 mendatang, Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi para pembaca, terima kasih.