-->

Yuk Mengenal Fungsi RFID, Pelat Nomor Warna Putih Di Indonesia

Yuk Mengenal Fungsi RFID, Pelat Nomor Warna Putih di Indonesia

Korlantas Polri berencana menerapkan pelat nomor yang menggunakan sistem Radio Frequency Identification( RFID) ataupun alat deteksi kendaraan dengan signal pada masa mendatang. Alat ini diklaim memiliki keunggulan, Kasubdit STNK Korps Lalu- lintas Polri Komisaris Besar Polisi Taslim Chairuddin menjelaskan pelat nomor kendaraan berteknologi RFID berguna buat berbagai hal yang utamanya terintegrasi dengan sistem berbasis komputerisasi.

Dalam perihal ini pelaksanaan ETLE( sistem tilang berbasis CCTV), pembayaran tol tanpa sentuh, parkir elektronik, hingga ERP( jalan berbayar) hingga sulit dipalsukan.

"Serta RFID sanggup digunakan buat banyak hal. ETLE, e-toll, e parking, ERP, serta yang lain. Ya implementasinya secara bertahap," ucap Taslim beberapa waktu lalu, Di beberapa negara maju pemakaian RFID pada pelat no bukan perihal baru. Sistem ini dianggap tepat karena sanggup terintegrasi dengan sistem lain misalnya pembayaran parkir, tol, hingga dengan memantau pelanggaran pengemudi.

"Ke depan agar material (pelat nomor baru) tidak mudah dipalsukan, material (pelat) sudah mengandung RFID," katanya. Dia belum dapat memastikan kapan rencana diterapkan, tetapi bisa dipastikan ini telah jadi sasaran jangka menengah Korps Lalu Lintas Polri.

“ Sehingga yang bisa diterapkan dalam waktu dekat yakni Automatic Number Plate Recognation( ANPR), jadi me-recognize dari pelat nomor yang terpasang. Ya itu pake kamera itu,” ucap Taslim, Untuk diketahui, banyak negara juga telah mulai memakai RFID pada pelat nomor kendaraan. Sistem ini dianggap tepat sebab dapat terintegrasi dengan sistem lain.

"Jangka menengah itu mengaplikasikan TNKB warna dasar putih tulisan hitam, yang dilengkapi RFID. Jangka panjang mengembangkan penggunaan database ranmor sebagai basic layanan kepolisian, seperti penyempurnaan konsep ETLE, menerapkan e-Toll, ERP, eParking," katanya.

Sebagai informasi, tidak cuma penggunaan teknologi RFID, kepolisian juga bakal mengubah warna dasar pelat nomor kendaraan sipil menjadi dasar putih serta tulisan hitam

Kegunaan dari sebuah sistem RFID adalah untuk memungkinkan data ditransmisikan oleh sebuah peralatan portabel, yang disebut tag, yang mana tag tersebut dibaca oleh sebuah pembaca RFID dan memproses data yang terbaca tersebut sesuai dengan kebutuhan aplikasi yang akan digunakan.

Data yang ditransmisikan oleh tag mungkin dapat berupa identitas atau informasi lainya misalnya informasi lokasi ataupun informasi yang lebih sepesifik lagi, misalnya harga barang, warna, tanggal produksi dan sebaginya.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:

  1. TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

  • putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
  • kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
  • merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
  • hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

3.TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.

4. Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

5.Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Bagi kalian yang belum mengetahui tentang Cara Kerja Teknologi RFID, berikut penjelasannya dikutip berdasarkan dari sumber refrensi terpercaya : https://www.builder.id/teknologi-rfid/

Cara Kerja Teknologi RFID


Pada sistem RFID umumnya, sebuah tag dipasangkan kepada suatu obyek. Pada tag tersebut terdapat transponder yang mempunyai memori digital sehingga dapat memberikan suatu kode elektronik yang unik.

Peralatan pembaca tag mempunyai antena dengan sebuah transceiver dan decoder, membangkitkan sinyal untuk mengaktifkan RFID tag, sehingga dapat mengirim dan menerima dari tag tersebut. Ketika sebuah RFID tag melewati zona elektromagnetik peralatan pembaca tag, maka RFID tag tersebut akan mendeteksi sinyal pengaktifan dari peralatan pembaca tag, dan mengirimkan sinyal balik sesuai dengan yang tersimpan dalam memori tag sebagai respon.

Peralatan pembaca tag kemudian menterjemahkan data yang dikirimkan oleh RFID tag tersebut sesuai dengan kebutuhan. Proses pembacaan kode–kode data yang terdapat pada RFID tags dilakukan menggunakan gelombang radio, sehingga proses identifikasi barang atau orang menjadi jauh lebih mudah.

Seseorang atau barang cukup melewati suatu gerbang atau pintu yang telah terdapat zona elektromagnetik dari pembaca RFID tag, maka identitas dari barang ataupun sesorang tersebut langsung dapat diketahui.

Teknologi RFID tags mempunyai bermacam–macam bentuk, misalnya berbentuk sebuah kartu identitas. Walaupun berbentuk suatu kartu, RFID tag ini telah berisi antena internal sehingga dapat menerima dan bereaksi terhadap data yang dipancarkan melalui frekwensi radio dari suatu pembaca RFID tag (RFID transceiver).

Terdapat dua jenis RFID tag, yaitu RFID tag pasif dan RFID tag aktif. RFID tag pasif tidak memerlukan catu daya internal. Ketika arus elektrik pada antena dipengaruhi oleh sinyal frekuensi radio yang datang dariRFID transceiver, maka akan timbul daya yang cukup pada RFID tag untuk mengirimkan sebuah respon.

Karena daya yang terbatas tersebut, maka respon dari RFID tag pasif hanyalah berupa sebuah laporan singkat, pada umumnya hanya berupa nomer ID saja. Tetapi walaupun begitu, karena RFID tag pasif tidak memerlukan catu daya internal, maka RFID tag pasif dapat dibuat sekecil mungkin, sehingga memudahkan dalam penempatannya, bahkan dapat ditanamkan didalam kulit.

Ukuran terkecil dari RFID tag pasif yang pernah dibuat adalah 0.4mm x 0.4mm. Daya jangkau RFID tag pasif agar dapat terbaca oleh RFID transceiver adalah mulai dari sekitar 1cm sampai 6 meter, tergantung dari spesifikasinya.

Sebaliknya, RFID tag aktif mempunyai catu daya internal, sehingga mempunyai jarak jangkauan yang lebih jauh dan mempunyai kapasitas memori yang lebih besar daripada RFID tag pasif, sehingga memungkinkan untuk dapat menyimpan informasi tambahan yang diberikan oleh RFID transceiver.

Karena RFID tag aktif memerlukan catu dayainternal, maka ukuran dari RFID tag aktif lebih besar daripada yang pasif. Karena RFID tag pasif lebih mudah dan murah, maka kebanyakan dari RFID tag yang digunakan adalah yang bertipe pasif.

Semoga informasi berita yang kami sampaikan bermanfaat bagi para pembaca, dan mohon maaf jika kalau ada kekurangan dalam hal pembahasan kurang lengkap, mohon dimaklumi, terima kasih.